Tiga hari lalu seorang teman mengunjungi desa Ribggit kecamatan Ngombol, melihat aktifitas petani. Mengunjungi lahan dan melihat aktifitas pengelolaan paska panen.
Bagus, katanya
Ini yang sudah mendapat sertifikasi organik?
Ya, jawabku singkat dan dia memperhatikan kemasan beras itu dan mengambil foto beberapa jepretan.
Ibu, mana lebih penting enak atau organik? Dia bertanya pada mbak Kamti yang mengurus paska panen di ringgit.
Keduanya jawab mbak Kamti bernada ragu.
Temanku ini bercerita ia sering kali makan nasi yang tidak ada rasanya di Indonesia.
Yang penting enak baru organik, katanya, untuk apa organik kalau tidak enak.
Aku hanya senyum-senyum saja mengikuti pembicaraan dua orang ini. Mbak Kamti tentu menjawab dari sudut petani dan temanku berpendapat dari sudut konsumen. Ya mungkin Mbak Kamti lupa kalau padi yang dibudidaya petani sebenarnya hasil dari proses dialog dengan konsumen. Dialog itu yang mendorong suaminya menyilangkan dua jenis padi menjadi varietas baru. Diterima oleh selera konsumen dan bisa dikelola oleh petani dengan hasil yang bagus.
Kenapa padi yang ditanam petani organik dengan lebih susah harus mendapat sertifikasi organik. Beras hasil pertanian modern kok tidak diwajibkan mencantumkan tulisan tentang bagaimana cara budidayanya dan kandungannya, kenapa begitu?
Pertanyaan temanku ini membuat otakku tersenyum kecut, kok tidak pernah terpikirkan pertanyaan semacam itu ya. Tentu bukan mau mempertanyakan atau menyurutkan langkah para petani mengusahakan pertanian organik. Namun jika pertanian organik yang dalam prakteknya sejak di lahan sampai proses paska panen dikerjakan dengan sungguh-sungguh saja harus diinspeksi dan disertifikasi mengapa pertanian modern tidak pernah diawasi. Sedang petani organik harus mengusahakan logo organik dalam kemasan dengan susah payah dan mahal, produk beras pertanian modern tidak pernah diharuskan mencantumkan apa-apa di kemasannya.
Sertifikasi organik berguna untuk konsumen agar produk yang didapat sesuai dengan kebutuhan akan pangan orgsnik, sedang bagi petani agar kerjanya dalam berbudidaya organik mendapat imbalan yang pantas. Nah dalam melindungi konsumen ini kemudian muncul pertanyaan.
Mengapa yang dilindungi hanya konsumen produk organik saja?
Apakah pemerintah tidak mempunyai kewajiban melindungi segenap warga akan haknya memperoleh pangan yang aman?
Ini diskriminasi atau lalai?
Jika pemerintah memang melindungi warganya sudah sepatutnya pemerintah mewajibkan pencantuman informasi cara-cara budidaya dan kandungan yang ada dalam beras yang dikemas dan dijual di toko maupun pasar?
Atau minimal pemerintah memberi contoh dengan memberikan informasi itu di beras yang dikeluarkan Bulog.
(Nanti di bagor beras bulog kita bayangkan ada gambar-gambar peringatan seperti peringatan pemerintah yang ada di kemasan rokok, menarik !!!)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar